Seperti yang telah kita ketahui trotoar merupakan jalur khusus yang sejatinya hanya digunakan oleh para pejalan kaki, tak terkecuali bagi penyandang disabilitas. Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan penyandang berkebutuhan khusus atau disabilitas mendapatkan hak setara. Salah satunya menjadikan area trotoar yang ramah disabilitas dengan cara menyediakan guiding block. Guiding block sendiri merupakan sebuah jalur khusus difabel yang berupa ubin pemandu yang didesain secara khusus. Sebagaimana yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 30 tahun 2006 mengenai Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Keberadaan guiding block pada trotoar ini dapat membantu kaum disabilitas khususnya penyandang tunanetra dalam menikmati fasilitas umum dan melakukan perjalanan ke suatu tempat.
Pemasangan guiding block dapat dilihat secara jelas sebab jalur ini biasanya berwarna kuning mencolok dengan pola yang didesain sedemikian rupa. Warna kuning ini juga menandakan bahwa kita sebagai masyarakat umum harus berhati-hati pada saat melintas di area tersebut. Artinya apabila kebetulan ada penyandang tunanetra sedang melintas, masyarakat diharap tidak ikut berjalan di guiding block. Karena bisa jadi kehadiran kita di jalur tersebut justru mengganggu dan menghambat perjalanan mereka.
Baca juga : Cara meningkatkan fungsi trotoar/ pedestrian
Sedangkan pola jalur guiding block harus dibuat secara bertekstur/ timbul (tidak rata dengan trotoar). Pasalnya penyandang tunanetra perlu merasakan pola guiding block untuk dapat berjalan sesuai jalurnya. Selain itu, pembuatan jalur khusus ini juga harus terbebas dari benda-benda sekitar yang sekiranya dapat menghalangi guiding block. Sehingga trotoar dapat benar-benar menjadi area yang ramah disabilitas. Yang memudahkan mereka melintasi guiding block dengan aman dan nyaman tanpa takut akan menabrak pot bunga, tiang lampu, kursi pedestrian, hingga tembok bangunan.
Untuk mewujudkan trotoar yang ramah disabilitas dan bagi seluruh pejalan kaki, selain menyediakan fasilitas guiding block yang memadai. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi mengenai fungsi guiding block itu sendiri. Sebab kebanyakan masyarakat mengira bahwa jalur kuning dengan ubin bertekstur ini hanya sebagai hiasan trotoar saja.
Bagikan