Fungsi Trotoar Menurut Undang-Undang

Fungsi Trotoar Menurut Undang-Undang

Angka pertambahan jumlah kendaraan di Indonesia tiap tahun semakin meningkat. Hal ini menjadikan kondisi kota kian akrab dengan kemacetan terlebih di kota-kota besar. Sedangkan disisi lain, masih banyak juga masyarakat yang melakukan aktivitasnya dengan berjalan kaki di sepanjang jalan raya. Seperti misalnya akan menuju ke kantor, sekolah, atau pun melakukan perjalanan menuju ke tempat pemberhentian transportasi umum. Dengan kondisi jalan raya yang penuh kendaraan bermotor, menjadikan lalu lintas semakin padat. Hal ini pun tentunya menjadikan lingkungan jalan tersebut menjadi area yang berbahaya bagi pejalan kaki. Maka dari itu, pemerintah telah menyediakan fasilitas bagi pejalan kaki dalam bentuk jalur khusus yang bebas dari aktivitas kendaraan bermotor yang disebut dengan trotoar.

Namun kenyataannya, hampir selalu ditemukan masalah dalam pemanfaatan trotoar. Trotoar yang seharusnya menjadi “karpet merah” bagi para pejalan kaki, masih saja dialihfungsikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hingga tak jarang para pejalan kaki justru mengalah demi kepentingan individu nan egois yang merampas jalur trotoar. Padahal hak-hak pejalan kaki secara jelas dilindungi oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni pada pasal 45 ayat (1), dimana pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Terlebih fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki”. Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara dan bentuk apapun. Seperti dimiliki secara pribadi, dijadikan lahan parkir dan tempat berdagang, dan lain sebagainya dengan alasan karena trotoar hanya memang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Baca juga : Cara Meningkatkan Fungsi Trotoar/ Pedestrian

Untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang kondusif, yang nyaman dan aman bagi seluruh pengguna jalan dalam hal ini khusus bagi pejalan kaki. Tentu saja selain dengan upaya pemerintah menyediakan fasilitas trotoar yang sesuai standar, diperlukan juga kesadaran diri dari masyarakat mengenai pemanfaatan trotoar. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi yang akan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya fungsi trotoar untuk para pejalan kaki berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Karena fungsi trotoar yang dikhususkan untuk pejalan kaki maka perlu penataan yang pas agar hak-hak pejalan kaki aman dari berbagai gangguan kendaraan menerobos, parkir liar, dll. Oleh karena itu perlu komponen bollard patok pembatas trotoar untuk menghalau para pengguna jalan yang “nakal”. Kendaraan tidak bisa sembarangan masuk karena terhalang oleh patok besi cor yang dipasang berjajar di ujung dan sepanjang trotoar. Sebagai batas antara hak pejalan kaki dengan hak pengendara.

Bagikan

Artikel

bollardguiding blockpedestriantrotoar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *